Penertiban Parkir Liar di Kebon Kacang Ricuh
Penertiban parkir liar di Jalan Raya Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10), berlangsung ricuh. Seorang pemilik mobil langsung protes dan menghalangi petugas saat mobil Toyota Innova bernopol B 1190 PRV miliknya, yang diparkir di trotoar jalan depan Wisma PKBI diderek. Namun petugas tetap bersikeras untuk melakukan penertiban.
Apa-apaan ini main derek saja. Saya lagi salat sebentar tadi dan mau jemput anak sekolah
"Apa-apaan ini main derek saja. Saya lagi salat sebentar tadi dan mau jemput anak sekolah," teriak pemilik kendaraan yang enggan disebutkan namanya.
Denda Parkir di Jaksel Capai Rp 582 Juta
Pemilik mobil tersebut berupaya mencegat mobil derek yang siap membawa mobil miliknya. Aksi perlawanan pemilik mobil sempat mengundang perhatian warga.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henri Perez Sitorus mengatakan, di depan Thamrin City pihaknya berhasil mengangkut 24 sepeda motor dan tiga mobil diderek. Tindakan tegas dilakukan karena kendaraan diparkir di trotoar dan bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di Jalan Raya Kebon Kacang.
"Seluruh kendaraan ditindak karena parkir di tempat terlarang. Kami masih terus melakukan razia di lokasi lain yang banyak terdapat parkir liar," ujar Perez.
Menurut Perez, razia dilakukan karena laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Raya Kebon Kacang. Tindakan diambil sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Untuk mobil dikenakan denda Rp 500 ribu. Sedangkan sepeda motor akan ditilang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya ditentukan oleh majelis hakim, sesuai dengan bentuk pelanggarannya.